Pemerintah kembangkan industri galangan kapal



JAKARTA. Niat pemerintah "menghidupkan" industri galangan kapal nasional kian terlihat. Keinginan besar tersebut bisa tercermin dari enam hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (22/12).

"Pertama, kita akan memberikan fasilitas bebas PPN (Pajak pertambahan nilai) untuk industri galangan kapal nasional. Sehingga (saat ini) pemerintah sedang revisi PP No 38 Tahun 2003, sedang berlangsung," ujar Indroyono.

Berikutnya, terkait bea masuk komponen kapal, pemerintah juga akan membebaskannya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan pada akhir tahun ini. Menurutnya, Januari tahun depan peraturan tersebut sudah bisa diterapkan.


Ketiga, hasil rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fasilitas insentif pengurangan pajak (tax allowance) kepada industri galangan kapal. Namun, pemerintah mengatakan bahwa insentif tersebut berlaku hanya kepada industri galangan kapal yang minimal memiliki investasi sebesar Rp 50 Miliar dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 300 orang.

Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan insentif non fiskal berupa pengurangan biaya sewa lahan. Oleh karena itu, kata Indroyono, pemerintah sedang membentuk tim untuk memperkuat otoritas pelabuhan sebagai regulator di pelabuhan.

"Kelima, kita tahu di Surabaya ada yang namanya Nasdec (National Ship Design Center) di kompleks Institut Teknologi 10 November Surabaya. Untuk optimasikan Nasdec ini, maka diusulkan dibentuk menjadi balai besar di bawah Kemenperin," kata dia.

Sementara poin keenam hasil rapat tersebut adalah terkait pembuatan road map industri galangan kapal. Nantinya kata Indroyono, progres perkembangan industri kapal 5 Tahun mendatang mampu terlihat.

"(Mudah-mudahan) menghasilkan produk-produk kapal nasional dari industri galangan kapal yang mulai kita bina, yang jumlahnya di Indonesia ada 198 galangan kapal," tutur Menko Kemaritiman. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie