JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengenakan bunga sebesar 4,8% per tahun untuk dana yang mereka gunakan untuk menalangi dana ganti rugi korban Lumpur Lapindo. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, bunga 4,8% tersebut telah disepakati bersama dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Basuki mengatakan, rencananya pengenaan bunga tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden. Saat ini, draft rancangan peraturan presiden mengenai pengenaan bunga dan mekanisme pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.
Pemerintah kenakan bunga 4,8% untuk dana Lapindo
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengenakan bunga sebesar 4,8% per tahun untuk dana yang mereka gunakan untuk menalangi dana ganti rugi korban Lumpur Lapindo. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan, bunga 4,8% tersebut telah disepakati bersama dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Basuki mengatakan, rencananya pengenaan bunga tersebut akan diatur secara khusus dalam peraturan presiden. Saat ini, draft rancangan peraturan presiden mengenai pengenaan bunga dan mekanisme pembayaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet.