KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor kripto harus bersiap. Pemerintah mulai Mei mendatang akan mengenakan pajak untuk transaksi aset kripto. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022. Nantinya, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%. COO Tokocrypto Teguh K Harmanda mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya dan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pemerintah Kenakan Pajak Aset Kripto, Berikut Tanggapan Tokocrypto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor kripto harus bersiap. Pemerintah mulai Mei mendatang akan mengenakan pajak untuk transaksi aset kripto. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022. Nantinya, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%. COO Tokocrypto Teguh K Harmanda mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya dan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.