KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. "Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik sebagaimana dimaksud (...) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 39 beleid tersebut, dikutip Senin (1/1).
Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai Hari Ini (1/1)
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. "Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik sebagaimana dimaksud (...) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 39 beleid tersebut, dikutip Senin (1/1).