JAKARTA. Pemerintah kembali mengenakan tarif bea masuk (BM) atas impor susu. Langkah pemerintah ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2009 bertajuk Penetapan Tarif BM Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu. PMK tertanggal 28 Mei 2009 ini menyebutkan, dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri perlu dilakukan perubahan tarif BM atas impor produk-produk susu tertentu. Dengan demikian, PMK Nomor 19/2009 tertanggal 13 Februari 2009 yang menetapkan tarif impor produk susu 0% tidak berlaku lagi.Dalam PMK itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif BM atas impor produk-produk susu tertentu sebesar 5%. "PMK mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya dalam PMK tersebut. Adapun impor produk-produk susu tertentu yang dimaksud antara lain susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, yoghurt, kefir dan susu serta kepala susu diragi atau diasamkan lainnya dan yang dipekatkan atau tidak.Ketua dewan Persusuan Nasional Teguh Budiana menuturkan, pelaku industri susu dalam negeri menyambut kebijakan pemerintah tersebut. "Jelas kebijakan pemerintah ini akan membantu industri susu dalam negeri khususnya peternak sapi," tandasnya. Teguh menjelaskan, sejauh ini industri susu dalam negeri memang baru bisa memenuhi paling banyak 25% dari 1,4 juta liter per hari kebutuhan susu segar karena itu dibutuhkan stimulus untuk mendorong pertumbuhannya. "Kebijakan ini merupakan bentuk proteksi dalam negeri karena pernah harga jual susu sapi dari peternak itu dibeli jauh di bawah harga bahan baku susu impor," paparnya.Menurutnya, meski pemerintah mengenakan kembali BM atas impor susu, tapi hal tersebut diperkirakan tidak akan menyebabkan penurunan harga susu di level masyarakat.Pasalnya, trend harga susu dunia saat ini sedang turun. Ambil contoh, skim milk poder sekarang ini hanya US$ 2200 per ton pada Agustus tahun lalu harganya mencapai US$ 5000 per ton. "Untuk meningkatkan daya saing, pelaku industri dan pemerintah mau tidak mau memang harus bekerjasama," sambung Teguh.Sekedar informasi, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebgaian besar yakni mencapai lebih dari 70% berasal dari impor. Paling banyak berasal dari Australia dan New Zaeland.
Pemerintah Kenakan Tarif Bea Masuk Impor Susu
JAKARTA. Pemerintah kembali mengenakan tarif bea masuk (BM) atas impor susu. Langkah pemerintah ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2009 bertajuk Penetapan Tarif BM Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu. PMK tertanggal 28 Mei 2009 ini menyebutkan, dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri perlu dilakukan perubahan tarif BM atas impor produk-produk susu tertentu. Dengan demikian, PMK Nomor 19/2009 tertanggal 13 Februari 2009 yang menetapkan tarif impor produk susu 0% tidak berlaku lagi.Dalam PMK itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif BM atas impor produk-produk susu tertentu sebesar 5%. "PMK mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya dalam PMK tersebut. Adapun impor produk-produk susu tertentu yang dimaksud antara lain susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, yoghurt, kefir dan susu serta kepala susu diragi atau diasamkan lainnya dan yang dipekatkan atau tidak.Ketua dewan Persusuan Nasional Teguh Budiana menuturkan, pelaku industri susu dalam negeri menyambut kebijakan pemerintah tersebut. "Jelas kebijakan pemerintah ini akan membantu industri susu dalam negeri khususnya peternak sapi," tandasnya. Teguh menjelaskan, sejauh ini industri susu dalam negeri memang baru bisa memenuhi paling banyak 25% dari 1,4 juta liter per hari kebutuhan susu segar karena itu dibutuhkan stimulus untuk mendorong pertumbuhannya. "Kebijakan ini merupakan bentuk proteksi dalam negeri karena pernah harga jual susu sapi dari peternak itu dibeli jauh di bawah harga bahan baku susu impor," paparnya.Menurutnya, meski pemerintah mengenakan kembali BM atas impor susu, tapi hal tersebut diperkirakan tidak akan menyebabkan penurunan harga susu di level masyarakat.Pasalnya, trend harga susu dunia saat ini sedang turun. Ambil contoh, skim milk poder sekarang ini hanya US$ 2200 per ton pada Agustus tahun lalu harganya mencapai US$ 5000 per ton. "Untuk meningkatkan daya saing, pelaku industri dan pemerintah mau tidak mau memang harus bekerjasama," sambung Teguh.Sekedar informasi, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebgaian besar yakni mencapai lebih dari 70% berasal dari impor. Paling banyak berasal dari Australia dan New Zaeland.