KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menilai kenaikan batas atas tarif batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 berpotensi memberatkan pelaku usaha. Seperti diketahui, tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, Pasal 41 UU HKPD mengatur batas atas tarif PBB perdesaan dan perkotaan (PBBP2) ditetapkan maksimal 0,5% dari nilai jual objek pajak (NJOP), atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku saat ini, maksimal 0,3%.
MKPI Chart by TradingView