Pemerintah Kerek Biaya Pendirian PT Bermodal Besar hingga Rp 5 Juta



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengerek tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar besar. 

Dalam aturan terbaru, biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar kini mencapai Rp 5 juta per permohonan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.


Baca Juga: OJK Catat Laba Bersih Modal Ventura Capai Rp 213,11 Miliar per Mei 2026

Beleid ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, dalam PP 45/2024, tarif pendirian PT untuk seluruh perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar dipatok sebesar Rp 1,1 juta per permohonan.

Melalui PP 30/2026, pemerintah memecah kelompok tersebut menjadi dua kategori. 

Untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, tarif naik menjadi Rp 1,5 juta. 

Baca Juga: 5 Kesalahan Finansial Kelas Menengah yang Melahap Dana Pensiun Hingga Rp 1,6 Miliar

Sementara untuk PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar, tarif melonjak menjadi Rp 5 juta per permohonan.

Artinya, pelaku usaha yang mendirikan PT dengan modal di atas Rp 5 miliar akan membayar biaya Rp 3,9 juta lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, atau meningkat sekitar 354,5% dari tarif lama.

Sementara itu, tarif pendirian PT untuk modal dasar hingga Rp 25 juta tetap sebesar Rp300.000 per permohonan. 

Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga R p 1 miliar yang tetap dikenakan tarif Rp 600.000.

Baca Juga: Cek Besaran IPI ITK 2026: Ada 22 Jurusan Pilihan, Mulai Rp10 Juta hingga Rp25 Juta

Selain pendirian PT, PP 30/2026 juga menaikkan sejumlah tarif layanan badan hukum lainnya. 

Misalnya, biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta, sedangkan perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Pemerintah juga menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan. 

Jika sebelumnya tarif dibedakan berdasarkan besaran modal sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, kini ditetapkan menjadi tarif tunggal Rp250 ribu per permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News