KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. "Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)..., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11). Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.
Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak 2023 Jadi Rp 1.818 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. "Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)..., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11). Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.