Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak 2023 Jadi Rp 1.818 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)..., perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip Senin (13/11).

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.


Baca Juga: Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8%

Secara rinci, pendapatan pajak penghasilan (PPh migas) mengalami peningkatan dari Rp 935,06 triliun menjadi Rp 1.049,54 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) justru dipangkas dari Rp 742,95 triliun menjadi hanya Rp 731,04 triliun.

Selain itu, pendapatan pajak bumi dan bangunan ditetapkan sebesar Rp 26,87 triliun, atau turun dibandingkan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 31,31 triliun. Serta, pajak lainnya dikerek menjadi Rp 10,79 triliun, dari Rp 8,69 pada target sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi