KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tahun depan, penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% year on year (yoy). Untuk bisa mencapai target tersebut, kenaikan harga minyak bumi dan gas alam (migas) serta pemulihan aktivitas ekonomi jadi jaminannya. Alhasil, pemerintah menargetkan pajak penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun. Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun.
Sementara target penerimaan PPN & PPnBM pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 518,54 triliun, tumbuh 2,12% yoy. Untuk PPN dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 334,47 triliun naik 1,3% yoy dan PPN impor senilai Rp 171,5 triliun naik 5,06% secara tahunan. Baca Juga: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM Adapun postur penerimaan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.