JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu belum juga ditepati. Padahal, semula, pemerintah berjanji memangkas harga gas tersebut per 1 Januari 2016. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) I.G.N Wiratmaja Puja menyebut, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa menurunkan harga gas bagi industri tertentu. "Saat ini Perpres yang akan mengatur penurunan harga gas sudah diserahkan Kementerian ESDM kepada Sekretariat Negara (Sesneg). Sehingga, saat ini tinggal menunggu Perpres tersebut," tuturnya. Sementara itu, Kepala Puskom Kementerian ESDM Sujatmiko mengaku, dalam menurunkan harga gas industri, pemerintah mengalami hambatan dengan banyaknya pelaku industri hilir gas yang memiliki skema dan situasi bisnis yang berbeda. Sementara pemerintah juga harus memperhatikan agar penurunan harga gas tersebut tidak memberatkan badan usaha gas dan industri yang mendapatkan penurunan harga gas.
Pemerintah kesulitan pangkas harga gas industri
JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu belum juga ditepati. Padahal, semula, pemerintah berjanji memangkas harga gas tersebut per 1 Januari 2016. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) I.G.N Wiratmaja Puja menyebut, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa menurunkan harga gas bagi industri tertentu. "Saat ini Perpres yang akan mengatur penurunan harga gas sudah diserahkan Kementerian ESDM kepada Sekretariat Negara (Sesneg). Sehingga, saat ini tinggal menunggu Perpres tersebut," tuturnya. Sementara itu, Kepala Puskom Kementerian ESDM Sujatmiko mengaku, dalam menurunkan harga gas industri, pemerintah mengalami hambatan dengan banyaknya pelaku industri hilir gas yang memiliki skema dan situasi bisnis yang berbeda. Sementara pemerintah juga harus memperhatikan agar penurunan harga gas tersebut tidak memberatkan badan usaha gas dan industri yang mendapatkan penurunan harga gas.