Pemerintah kesulitan pangkas harga gas industri



JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu belum juga ditepati. Padahal, semula, pemerintah berjanji memangkas harga gas tersebut per 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) I.G.N Wiratmaja Puja menyebut, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk bisa menurunkan harga gas bagi industri tertentu. "Saat ini Perpres yang akan mengatur penurunan harga gas sudah diserahkan Kementerian ESDM kepada Sekretariat Negara (Sesneg). Sehingga, saat ini tinggal menunggu Perpres tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Puskom Kementerian ESDM Sujatmiko mengaku, dalam menurunkan harga gas industri, pemerintah mengalami hambatan dengan banyaknya pelaku industri hilir gas yang memiliki skema dan situasi bisnis yang berbeda. Sementara pemerintah juga harus memperhatikan agar penurunan harga gas tersebut tidak memberatkan badan usaha gas dan industri yang mendapatkan penurunan harga gas.


"Jadi harus lebih pas untuk tentukan tingkat harga gas supaya bagi pelaku industri gas masih memberikan margin yang layak dan konsumen tidak terbebani biaya produksinya lagi," ungkap Sujatmiko, awal pekan ini.

Biarpun ada hambatan dalam menentukan harga gas, Sujatmiko menyebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu. Dengan begitu diharapkan ada daya saing dalam industri di Indonesia. "Hanya saja perhitungan penurunannya berapa tidak mudah, karena harga gas tidak sama, sementara aturan ini nanti berlaku universal," ujarnya.

Apalagi dalam peraturan tersebut pemerintah berencana juga membagi harga gas menjadi dua harga, yaitu harga gas untuk feedstock dan harga gas untuk bahan bakar yang langsung dijual kepada industri. Harga gas untuk feedstock kemungkinan besar akan lebih tinggi, karena ada nilai tambah untuk memproses gas menjadi hasil produksi gas. Sayang, Wiratmaja tidak menjelaskan bagaimana mekanisme perhitungan harga gas tersebut.

Namun, yang pasti, dengan adanya penurunan harga gas untuk industri tertentu, pemerintah tentu akan mendapatkan pengurangan pendapatan, karena penurunan harga gas diambil dari porsi bagi hasil pemerintah. Pemerintah bahkan sudah berhitung jika kebijakan penurunan harga gas ini diterapkan maka bagi hasil pemerintah yang sebelumnya sebesar 45,7% hanya akan menjadi 40,6%.

Ini berarti bagi hasil pemerintah di setiap lapangan gas yang akan diturunkan harga gasnya akan terpangkas sebesar 5,1%. Penurunan bagi hasil tersebut digunakan untuk menjadikan harga jual gas kepada industri lebih murah, seperti penurunan harga gas di lapangan Jambaran Tiung Biru di Blok Cepu.

Harga normal gas dari Lapangan Tiung Biru semestinya dijual seharga US$ 8 plus 2% per mmbtu. Namun, nantinya ketika lapangan gas ini onstream maka harga gas yang dijual untuk industri pupuk hanya US$ 7 plus 2% per mmbtu, atau turun sebesar US$ 1 per mmbtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini