JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum memadai.Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online termasuk nilai transaksi jual beli itu. “Selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat media online maka tidak akan terdata,” kata Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Jumat (23/7).Di sisi lain, Ditjen Pajak mengatakan belum banyak masyarakat yang melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri (self assassement) wajib pajak masih rendah.Berdasarkan aturan pemerintah, transaksi atau jual beli lewat media internet atau online dikenakan pajak penghasilan (PPh) 25 sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan. Pengusaha yang masuk kategori ini adalah penjual barang baik secara grosir atau eceran atau penyerahan jasa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Kesulitan Pungut Pajak Transaksi Online
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum memadai.Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online termasuk nilai transaksi jual beli itu. “Selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat media online maka tidak akan terdata,” kata Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Jumat (23/7).Di sisi lain, Ditjen Pajak mengatakan belum banyak masyarakat yang melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri (self assassement) wajib pajak masih rendah.Berdasarkan aturan pemerintah, transaksi atau jual beli lewat media internet atau online dikenakan pajak penghasilan (PPh) 25 sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan. Pengusaha yang masuk kategori ini adalah penjual barang baik secara grosir atau eceran atau penyerahan jasa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News