JAKARTA. Pemerintah besikukuh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam menyelesaikan ganti rugi akibat semburan lumpur PT Lapindo Brantas Incorporated. Semburan itu dinilai tidak terlepas dari fenomena alam. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menilai, pasal 18 Undang-Undang APBN-P 2012 dan pasal 19 UU APBN 2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 1. Menurutnya, pemerintah merasa bertanggungjawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo. Karena itu, pemerintah menggunakan APBN sebagai bentuk tanggung jawabnya. Hal itu sekaligus menjawab pengujian pasal 18 UU nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 yang diajukan pemohon, Letjen Mar (Purn) Suharto.
Pemerintah keukuh gunakan APBN untuk Lapindo
JAKARTA. Pemerintah besikukuh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam menyelesaikan ganti rugi akibat semburan lumpur PT Lapindo Brantas Incorporated. Semburan itu dinilai tidak terlepas dari fenomena alam. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menilai, pasal 18 Undang-Undang APBN-P 2012 dan pasal 19 UU APBN 2012 tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 1. Menurutnya, pemerintah merasa bertanggungjawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo. Karena itu, pemerintah menggunakan APBN sebagai bentuk tanggung jawabnya. Hal itu sekaligus menjawab pengujian pasal 18 UU nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 yang diajukan pemohon, Letjen Mar (Purn) Suharto.