JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku sudah melayangkan nota protes atas kasus pemerkosaan TKI yang terjadi di Malaysia. Dia juga mengaku sudah memberikan pendamping secara hukum dan psikologis kepada korban. "Kami protes keras untuk segera ditindak tegas dan dapat jawaban dari Malaysia yang akan tindak tegas pada oknumnya," ujar Muhaimin, Senin (12/11).Menurut Muhaimini, ketiga pelaku pemerkosaan itu sudah ditangkap. Namun, dia mengaku belum mengetahui hukuman apa yang dijatuhkan terhadap pelaku yang juga anggota Polisi Diraja Malaysia tersebut. Dia juga sudah meminta joint taskforce Indonesia-Malaysia melakukan rapat koordinasi atas kasus ini. Muhaimin menegaskan kasus ini murni kasus kriminal dan bukan kasus ketenagakerjaan. Menurutnya, kasus ketenagakerjaan di Malaysia sudah mulai berkurang terutama terhadap TKI yang sebagai pembantu rumah tangga. Ke depannya, Muhaimin menyarankan warga Indonesia tidak pergi ke Malaysia tanpa identitas yang jelas. "Lebih baik tidak berangkat daripada di sana tidak dapat hak-hak yang nyata," kata Muhaimin.Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKI diduga diperkosa oleh tiga aparat polisi Malaysia. Ceritanya berawal ketika korban yang berusia 25 tahun hendak pulang ke rumah pukuk 06.30 waktu setempat, Jumat. Bersama rekannya, korban menaiki sebuah taksi.Polisi lantas menghentikan taksi yang ditumpangin korban di Megamall di Permai. Petugas pun lantas meminta surat-surat kendaraan sang sopir.Petugas juga menanyakan paspor korban. Karena tak membawa paspor asli, korban hanya menunjukkan fotocopy. Tak terima, petugas lalu membawa sopir taksi dan korban ke kantor polisi. Usai pemeriksaan, si sopir di lepas sedangkan korban ditahan.Korban sempat meminta dilepas namun polisi menolak. Polisi sempat meminta uang namun korban mengaku tidak punya.Tak berapa lama, tiga orang polisi meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi. Tiga polisi itu yakni Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah kirim nota protes ke Malaysia
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku sudah melayangkan nota protes atas kasus pemerkosaan TKI yang terjadi di Malaysia. Dia juga mengaku sudah memberikan pendamping secara hukum dan psikologis kepada korban. "Kami protes keras untuk segera ditindak tegas dan dapat jawaban dari Malaysia yang akan tindak tegas pada oknumnya," ujar Muhaimin, Senin (12/11).Menurut Muhaimini, ketiga pelaku pemerkosaan itu sudah ditangkap. Namun, dia mengaku belum mengetahui hukuman apa yang dijatuhkan terhadap pelaku yang juga anggota Polisi Diraja Malaysia tersebut. Dia juga sudah meminta joint taskforce Indonesia-Malaysia melakukan rapat koordinasi atas kasus ini. Muhaimin menegaskan kasus ini murni kasus kriminal dan bukan kasus ketenagakerjaan. Menurutnya, kasus ketenagakerjaan di Malaysia sudah mulai berkurang terutama terhadap TKI yang sebagai pembantu rumah tangga. Ke depannya, Muhaimin menyarankan warga Indonesia tidak pergi ke Malaysia tanpa identitas yang jelas. "Lebih baik tidak berangkat daripada di sana tidak dapat hak-hak yang nyata," kata Muhaimin.Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKI diduga diperkosa oleh tiga aparat polisi Malaysia. Ceritanya berawal ketika korban yang berusia 25 tahun hendak pulang ke rumah pukuk 06.30 waktu setempat, Jumat. Bersama rekannya, korban menaiki sebuah taksi.Polisi lantas menghentikan taksi yang ditumpangin korban di Megamall di Permai. Petugas pun lantas meminta surat-surat kendaraan sang sopir.Petugas juga menanyakan paspor korban. Karena tak membawa paspor asli, korban hanya menunjukkan fotocopy. Tak terima, petugas lalu membawa sopir taksi dan korban ke kantor polisi. Usai pemeriksaan, si sopir di lepas sedangkan korban ditahan.Korban sempat meminta dilepas namun polisi menolak. Polisi sempat meminta uang namun korban mengaku tidak punya.Tak berapa lama, tiga orang polisi meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi. Tiga polisi itu yakni Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News