KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan melakukan pembelaan dengan mengirimkan dokumen tanggapan (
submission comment) terkait investigasi dagang Amerika Serikat (AS) melalui skema Section 301 atau yang disebut juga Investigation section 301. Dokumen tersebut dikirim ke Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United State Trade Representatif (USTR) pada hari Rabu, 15 April 2026. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengiriman data tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui dalam kebijakan tarif baru yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat. “Ini memang mekanisme yang harus kita lalui. Cuma sangat baik perkembangannya. Siang kami sudah
upload,” ujar Susiwijono saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Lapangan Kerja Susut Tekan Kelas Menengah, Ini Langkah Pemerintah Ia menjelaskan, investigasi Section 301 menjadi dasar baru kebijakan tarif AS setelah putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court of the United States (SCOTUS) yang membatalkan landasan pengenaan tarif resiprokal sebelumnya. Menurutnya, pemerintah AS kemudian menyusun skema tarif baru yang tidak lagi berbasis pada kebijakan lama, melainkan menggunakan pendekatan melalui Section 301. Selain itu, AS juga sempat menerapkan tarif global melalui Section 122 yang bersifat sementara. “Section 122 ini hanya berlaku 150 hari dan akan berakhir pada Juli. Untuk melanjutkannya, mereka harus melalui investigasi,” jelasnya. Susiwijono menambahkan, investigasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga kepada sekitar 16 negara lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan AS, khususnya negara mitra yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan AS. Selain Indonesia, negara lain yang diinvestigasi yakni Singapura, China, Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India Susiwijono juga menegaskan, proses yang dilakukan oleh USTR sejauh ini berjalan kondusif bagi Indonesia.
Baca Juga: Daya Beli Terdongkrak THR, Konsumsi Belum Sepenuhnya Kuat “Ini lebih banyak mengonfirmasi kondisi di masing-masing negara. Dan untuk Indonesia, konfirmasi dari USTR cukup kondusif,” katanya. Lebih lanjut, Susiwijono mengungkapkan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut. Pertama, terkait potensi kelebihan kapasitas produksi (
excess capacity) yang dikhawatirkan dapat dialihkan ke pasar AS. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah memastikan bahwa tidak ada praktik pengalihan barang dari negara lain melalui Indonesia (
transshipment) untuk masuk ke pasar AS. “Kita menjamin tidak ada praktik
transshipment melalui Indonesia, berbeda dengan beberapa negara lain,” tegasnya. Isu kedua berkaitan dengan dugaan praktik kerja paksa (
forced labor). Dalam hal ini, pemerintah menegaskan bahwa regulasi di Indonesia telah sejalan dengan standar internasional, termasuk ketentuan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO/International Labour Organization) yang melarang praktik kerja paksa dan pekerja anak.
Baca Juga: HPM Nikel dan Bauksit Dirombak, Zubay Mining: Selama Ini Kita Seperti Jual Murah Menurutnya, yang diminta oleh pihak AS lebih kepada penegasan regulasi, khususnya terkait larangan impor barang yang dihasilkan dari praktik kerja paksa. “Secara normatif kita sudah punya aturan yang jelas. Tinggal penegasan saja dalam regulasi bahwa barang hasil kerja paksa tidak boleh masuk,” jelasnya.
Terkait dampak terhadap tarif, Susiwijono menilai skema baru melalui Section 301 justru berpotensi memberikan keuntungan bagi Indonesia. Hal ini karena Indonesia telah memiliki pengaturan tertentu yang memungkinkan pengecualian tarif. “Kalau skema ini berlaku, kita malah lebih lagi baik lagi karena kita sudah punya ART (Agreement of Reciprocal Trade dengan AS) yang pengecualian tarif akan berlaku untuk Indonesia. Jadi sangat bagus itu,” katanya. Pemerintah pun optimistis proses investigasi ini dapat dilalui dengan baik dan tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat. Selain pengenaan tarif 19%, Indonesia juga mendapatkan pengecualian bebas tarif bagi sejumlah komoditas unggulan yang dibutuhkan oleh AS. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News