KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa penurunan ini adalah hasil dari intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Kementerian Kominfo, Budi Arie menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah deposit masyarakat pada situs judi online, yang kini menjadi Rp34,49 triliun. Ini merupakan bukti bahwa upaya pemerintah dalam memberantas judi online telah memberikan hasil yang signifikan.
Pemerintah Klaim Berhasil Turunkan Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Sebesar 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa penurunan ini adalah hasil dari intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Kementerian Kominfo, Budi Arie menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah deposit masyarakat pada situs judi online, yang kini menjadi Rp34,49 triliun. Ini merupakan bukti bahwa upaya pemerintah dalam memberantas judi online telah memberikan hasil yang signifikan.