KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa penurunan ini adalah hasil dari intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Kementerian Kominfo, Budi Arie menjelaskan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah deposit masyarakat pada situs judi online, yang kini menjadi Rp34,49 triliun. Ini merupakan bukti bahwa upaya pemerintah dalam memberantas judi online telah memberikan hasil yang signifikan.
Baca Juga: Klarifikasi Inisial T di Balik Judi Online, Bareskrim Akan Panggil Benny Rhamdani Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan pengurangan akses masyarakat pada situs judi online hingga 80 persen, dengan penurunan jumlah deposit menjadi Rp45,79 triliun. Untuk mencapai target ini, Budi Arie meminta agar sosialisasi pencegahan judi online terus diperkuat dan dilaksanakan secara luas, terutama melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Baca Juga: PPATK: Ada Kemungkinan Dana Mencurigakan dari Luar Negeri Masuk ke Fintech Lending