JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menurunkan batas bawah (threshold) pengenaan bea keluar (BK) CPO pada harga sekitar US$ 500 per metrik ton hingga US$ 600 per metrik ton. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan pengenaan batas bawah BK sejak enam bulan terakhir yakni US$ 750 per metrik ton. Meski kebijakan itu mendapat pertentangan, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut. Pasalnya, pengenaan BK itu bukan semata-mata untuk menggenjot pendapatan pajak, tapi juga untuk mendukung program hilirisasi dalam negeri. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan memastikan pemerintah memang berniat menurunkan threshold CPO pada kisaran US$ 500 hingga US$ 600 per metrik ton.
Pemerintah klaim BK CPO untuk mendukung hilirisasi
JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menurunkan batas bawah (threshold) pengenaan bea keluar (BK) CPO pada harga sekitar US$ 500 per metrik ton hingga US$ 600 per metrik ton. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan pengenaan batas bawah BK sejak enam bulan terakhir yakni US$ 750 per metrik ton. Meski kebijakan itu mendapat pertentangan, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut. Pasalnya, pengenaan BK itu bukan semata-mata untuk menggenjot pendapatan pajak, tapi juga untuk mendukung program hilirisasi dalam negeri. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Partogi Pangaribuan memastikan pemerintah memang berniat menurunkan threshold CPO pada kisaran US$ 500 hingga US$ 600 per metrik ton.