KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan emisi karbon melalui berbagai kebijakan, seperti carbon pricing dan pajak karbon. Selain mengurangi dampak pemanasan global, langkah ini dipercayai dapat meningkatkan iklim investasi. Dus harapannya ekonomi bisa terakselerasi. Teranyar, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (KEK) atau carbon pricing. Ia mengklaim cara ini menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui carbon pricing, pemerintah berambisi dapat menurunkan misi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Pemerintah klaim carbon pricing dan pajak karbon bisa tingkatkan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan emisi karbon melalui berbagai kebijakan, seperti carbon pricing dan pajak karbon. Selain mengurangi dampak pemanasan global, langkah ini dipercayai dapat meningkatkan iklim investasi. Dus harapannya ekonomi bisa terakselerasi. Teranyar, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (KEK) atau carbon pricing. Ia mengklaim cara ini menjadikan Indonesia sebagai penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui carbon pricing, pemerintah berambisi dapat menurunkan misi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.