KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau BBM umum mengalami penurunan harga. Penyesuaian harga tersebut tak lepas dari pemberlakuan formula harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan(SPBN). Djoko mengklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.
Pemerintah klaim formula baru BBM umum buat harga lebih adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau BBM umum mengalami penurunan harga. Penyesuaian harga tersebut tak lepas dari pemberlakuan formula harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan(SPBN). Djoko mengklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.