KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penerapan kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Dana hasil ekspor yang digunakan untuk kebutuhan operasional akan dikecualikan dari kebijakan retensi. “Jika dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional dalam bentuk rupiah, perusahaan bisa melakukan konversi ke rupiah. Dana yang telah dikonversi ke rupiah ini secara otomatis akan mengurangi nilai yang terkena retensi,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1). Di sisi lain, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, termasuk penurunan pajak penghasilan atas bunga deposito menjadi 0% serta suku bunga yang kompetitif.
Pemerintah Klaim Kebijakan DHE SDA Tidak Akan Menghambat Operasional Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penerapan kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Dana hasil ekspor yang digunakan untuk kebutuhan operasional akan dikecualikan dari kebijakan retensi. “Jika dana tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional dalam bentuk rupiah, perusahaan bisa melakukan konversi ke rupiah. Dana yang telah dikonversi ke rupiah ini secara otomatis akan mengurangi nilai yang terkena retensi,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/1). Di sisi lain, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, termasuk penurunan pajak penghasilan atas bunga deposito menjadi 0% serta suku bunga yang kompetitif.