KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, UU cipta kerja mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Ia menyebut, melalui UU cipta kerja, tata ruang akan diintegrasikan semua. “Dalam UU cipta kerja, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (8/11). Sofyan mengatakan, hal itu harus didukung oleh kualitas rencana detail tata ruang (RDTR). Sebab, terdapat beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal terkait tata ruang.
Pemerintah klaim perizinan berbasis RDTR lebih mudah dengan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, UU cipta kerja mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Ia menyebut, melalui UU cipta kerja, tata ruang akan diintegrasikan semua. “Dalam UU cipta kerja, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (8/11). Sofyan mengatakan, hal itu harus didukung oleh kualitas rencana detail tata ruang (RDTR). Sebab, terdapat beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal terkait tata ruang.