JAKARTA. Pemerintah mengklaim pada tahun 2010 telah berhasil menyelamatkan 147 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari ancaman hukuman gantung. "Saat ini memang masih ada beberapa orang TKI yang masih terancam hukuman gantung dan masih dalam penanganan pemerintah, " ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (3/4). “Pihak Kemenakertrans, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BNP2TKI senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi untuk melindungi WNI /TKI yang berada di luar negeri, termasuk yang berada di Malaysia," ujarnya. Untuk WNI yang masih dalam ancaman hukuman gantung, menurutnya pemerintah Indonesia akan terus memantau dan melakukan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara handal agar para WNI itu bisa terlepas dari ancaman hukuman gantung. "Selain melakukan pembelaan secara hukum, kita pun terus berusaha menerapkan diplomasi all out untuk membela para TKI kita di Malaysia," kata Suhartono. Terhitung Mei nanti, pemerintah kembali mencabut moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI di Malaysia. Suhartono berjanji mencegah terjadinya persoalan ketenagakerjaan di negeri jiran. Pemerintah akan mengetatkan seleksi TKI yang akan dikirim ke sana.
Pemerintah klaim selamatkan 147 TKI dari hukuman gantung
JAKARTA. Pemerintah mengklaim pada tahun 2010 telah berhasil menyelamatkan 147 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari ancaman hukuman gantung. "Saat ini memang masih ada beberapa orang TKI yang masih terancam hukuman gantung dan masih dalam penanganan pemerintah, " ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (3/4). “Pihak Kemenakertrans, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BNP2TKI senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi untuk melindungi WNI /TKI yang berada di luar negeri, termasuk yang berada di Malaysia," ujarnya. Untuk WNI yang masih dalam ancaman hukuman gantung, menurutnya pemerintah Indonesia akan terus memantau dan melakukan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara handal agar para WNI itu bisa terlepas dari ancaman hukuman gantung. "Selain melakukan pembelaan secara hukum, kita pun terus berusaha menerapkan diplomasi all out untuk membela para TKI kita di Malaysia," kata Suhartono. Terhitung Mei nanti, pemerintah kembali mencabut moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI di Malaysia. Suhartono berjanji mencegah terjadinya persoalan ketenagakerjaan di negeri jiran. Pemerintah akan mengetatkan seleksi TKI yang akan dikirim ke sana.