KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono menyatakan, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Edy mengatakan, saat ini tengah dilakukan revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena metode omnibuslaw dinilai tidak ada acuannya dalam UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan. Edy berharap revisi UU 12/2011 dapat segera disetujui dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan terdekat. “Oleh karena itu, itu yang dilakukan pemerintah. Yang dilakukan dari pemerintah dari sisi formil ya memperbaiki UU 12/2011, kemudian nanti proses formil UU CK akan diperbaiki dengan menggunakan ketentuan yang sudah direvisi tersebut,” ujar Edy saat dihubungi Kontan, Senin (16/5).
Pemerintah Klaim Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono menyatakan, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Edy mengatakan, saat ini tengah dilakukan revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena metode omnibuslaw dinilai tidak ada acuannya dalam UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan. Edy berharap revisi UU 12/2011 dapat segera disetujui dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan terdekat. “Oleh karena itu, itu yang dilakukan pemerintah. Yang dilakukan dari pemerintah dari sisi formil ya memperbaiki UU 12/2011, kemudian nanti proses formil UU CK akan diperbaiki dengan menggunakan ketentuan yang sudah direvisi tersebut,” ujar Edy saat dihubungi Kontan, Senin (16/5).