Pemerintah klaim tutup hampir sejuta situs porno



JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah memblokir hampir satu juta situs yang mengandung pornografi. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, pemblokiran situs porno diharapkan bisa meningkatkan etika berinternet yang sehat dan meminimalisir dampak negatif."Kami telah memblokir sekitar 983.000-an situs porno, hampir satu juta situs porno. Tentunya (blokir) akan berkembang terus," harap Tifatul dalam acara Seminar Internet Sehat dan Aman untuk menyambut Hari Aman Internet Dunia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Kominfo dan Asia Internet Coallition (AIC), asosiasi industri yang dibentuk pada 2010 oleh eBay, Google, Skype dan Yahoo. Pemerintah menggunakan Undang-undang No 44/1998 sebagai dasar hukum pemblokiran situs porno tersebut. Khususnya, pasal 18 yang menyatakan, pemerintah bisa memblokir situs yang mengandung konten pornografi.Saat ini, menurut Tifatul, Indonesia memiliki hampir 45 juta pengguna internet. Sedangkan tingkat pertumbuhan komputer di rumah tangga mencapai 25,8 persen per tahun. "Meski kami melakukan penyensoran dan pemblokiran, semua tidak akan berhasil jika etika berinternet masyarakat masih rendah alias masih suka membuka konten pornografi," kata Tifatul. Executive Director Asia Internet Coalition (AIC) John Ure menambahkan pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak guna melindungi anak-anak di saat online dan menciptakan lingkungan yang ramah."Tapi seberapa ketatnya regulasi maupun kampanye pelarangan pornografi tidak akan berhasil mengurangi jumlah situs porno jika etika berinternet kita masih sederhana. Artinya kuncinya di otak," kata Ure. (Didik Purwanto/Kompas.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri