Pemerintah klarifikasi hanya 25 bidang usaha yang terbuka PMA 100%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI), pemerintah mempertegas tidak semuanya terbuka untuk asing. Hanya 25 bidang usaha yang terbuka untuk asing 100%.

"Ada yg dikeluarkan karena PMA dan PMDN bisa masuk, tapi ada juga yang perijinanya disederhanakan," jelas Darmin Nasution, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian saat konferensi pers, Senin (19/11).

Sebanyak empat badan usaha dikeluarkan dari cadangan usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) serta tak perlu perijinan. Bidang usaha ini antara lain pengupasan umbi-umbian, warung internet, percetakan kain dan kain rajut.


"Bidang usaha ini PMA tidak bisa masuk karena syarat minimal PMA kan di atas Rp 100 miliar," ungkap Susiwijono, Sekretaris Menko Perekonomian. Selain itu ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan yaitu perdagangan eceran melalui internet dan pos.

Kemudian, tujuh bidang usaha dieluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Pada persyaratan ini, PMA tak memiliki 100% untuk menanamkan modalnya dalam bidang usaha ini. Antara lain jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehouse supervision), jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek.

Selain itu ada pula jasa survei kuantitas dan kualitas, jasa survey pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati, persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya, serta persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Serta terdapat 17 bidang usaha yang sebelumya sudah di buka PMA tapi perlu rekomendasi kementerian teknis. Pada revisi DNI kali ini, syarat rekomendasi dihapus. Salah satu bidang usaha adalah industri rokok yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.

Sedangkan 25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk PMA terdiri dari 7 bidang usaha dari Kementerian Energi dn Sumber Daya Mineral (ESDM), tiga Kementerian Pariwisata (Kempar), satu Kementerian Perdagangan (Kemdag), dua Kementerian Perhubungan (Kemhub), 8 dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo), Kementerian Ketenagakerjaan, dan tiga dari Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .