KONTAN.CO.ID - Jakarta Polemik impor Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh swasta kembali mencuat setelah muncul isu bahwa Pertamina menjadi pintu tunggal impor minyak. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk mengatur mekanisme impor agar tetap terkendali. Mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014, setiap badan usaha sebenarnya memiliki hak yang sama untuk melakukan impor minyak. Syaratnya, badan usaha tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin dari Kementerian Perdagangan. “Kalau ada yang melihat kebijakan ini sebagai monopoli, justru saya melihatnya sebagai upaya stabilisasi,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus alumni UI, Imaduddin Hamid, dalam keterangannya. Menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah Klarifikasi Polemik Impor BBM Swasta: Bukan Dibatasi, Melainkan Diatur
KONTAN.CO.ID - Jakarta Polemik impor Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh swasta kembali mencuat setelah muncul isu bahwa Pertamina menjadi pintu tunggal impor minyak. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk mengatur mekanisme impor agar tetap terkendali. Mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014, setiap badan usaha sebenarnya memiliki hak yang sama untuk melakukan impor minyak. Syaratnya, badan usaha tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin dari Kementerian Perdagangan. “Kalau ada yang melihat kebijakan ini sebagai monopoli, justru saya melihatnya sebagai upaya stabilisasi,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus alumni UI, Imaduddin Hamid, dalam keterangannya. Menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional.