JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun. Rencananya, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kenaikan PTKP.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Mei mendatang. "(Kenaikan PTKP) Harus dikonsultasikan dulu ke DPR, kami tidak bisa langsung mengeluarkan PMK," ujarnya, Senin (30/4).Bambang bilang, pemerintah tak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurutnya, pemerintah hanya berkonsultasi dengan DPR.Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.Catatan saja, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun bagi wajib pajak yang belum memiliki tanggungan (belum berkeluarga). Angka PTKP ini setara dengan upah Rp 2 juta per bulan.Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan untuk menaikkan PTKP, pemerintah memang harus berkonsultasi dengan DPR. Hanya saja, ia bilang besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," katanya.Harry mengatakan idealnya pemerintah menaikkan besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja.Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara dengan Rp 36 juta per tahun. Nanti, "Dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah konsultasikan PTKP dengan DPR
JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24 juta per tahun. Rencananya, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kenaikan PTKP.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Mei mendatang. "(Kenaikan PTKP) Harus dikonsultasikan dulu ke DPR, kami tidak bisa langsung mengeluarkan PMK," ujarnya, Senin (30/4).Bambang bilang, pemerintah tak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurutnya, pemerintah hanya berkonsultasi dengan DPR.Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.Catatan saja, pemerintah berencana menaikkan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun bagi wajib pajak yang belum memiliki tanggungan (belum berkeluarga). Angka PTKP ini setara dengan upah Rp 2 juta per bulan.Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan untuk menaikkan PTKP, pemerintah memang harus berkonsultasi dengan DPR. Hanya saja, ia bilang besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," katanya.Harry mengatakan idealnya pemerintah menaikkan besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja.Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara dengan Rp 36 juta per tahun. Nanti, "Dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News