KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya tengah merumuskan aturan soal surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas ke atau dari Kota Tangerang. Arief menyebutkan, penggunaan SIKM tersebut khusus diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021. "Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (23/4). Arief menegaskan, warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut wajib membawa SIKM nantinya. Begitu pula dengan warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Pemerintah Kota Tangerang akan berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya tengah merumuskan aturan soal surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas ke atau dari Kota Tangerang. Arief menyebutkan, penggunaan SIKM tersebut khusus diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021. "Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Jumat (23/4). Arief menegaskan, warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut wajib membawa SIKM nantinya. Begitu pula dengan warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.