Pemerintah Kucurkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Ini Sumber Anggarannya Menurut Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberikan tambahan bantuan sosial sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan sosial tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir tendensi harga yang berasal dari pengaruh perekonomian global perlu direspons.

Sayangnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata masih belum membeberkan apakah pemerintah akan memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi atau tidak.


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sejumlah Opsi Atasi Risiko Kenaikan Harga Minyak, Ini Kata Ekonom

"Belum tahu saya (keputusan kenaikan BBM subsidi). Tapi yang jelas kita lihat belakangan ini harga-harga sudah naik jadi disinilah perhatian pemerintah dan Pak Presiden melihat  bahwa untuk merespons ini gak bisa membiarkan masyarakat terus terusan bertahan sendiri," ujar Isa kepada awak media di Direktorat Jenderal Anggaran, Senin (29/8).

Untuk diketahui, inflasi pada Juli 2022 saja telah mencapai 4,94% secara tahunan. Sementara itu, inflasi pangan juga telah menembus di angka 10,47%. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantalan sosial tambahan agar dampaknya tidak terlalu dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah.

"Anggarannya dari mana? Ya dari anggaran bansos. Antara lain kan kita dapat tambahan 18 triliun dari Dewan Perwakilan Rakyat  pada waktu itu," katanya.

Isa mengatakan, dari total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun tersebut benar-benar berasal dari dana bansos, bukan dari anggaran subsidi BBM. Total anggaran yang sebesar Rp 24,17 triliun tersebut berasal dari dana tambahan bansos yang disetujui oleh DPR RI sebesar 18,6 triliun serta ada cadangan lainnya. 

Baca Juga: Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Mensos Arahkan untuk Beli Kebutuhan Pokok

Ia menambahkan sebanyak 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi.

"Jadi DAU dan DBH itu akan di-earmark, yang kemudian nanti Kemendagri yang akan memberikan instruksi kepada daerah agar digunakan untuk membantu orang-orang menghadapi masalah harga ini , harga pangan naik, termasuk ojek, nelayan jadi untuk mensupport mereka," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi