KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu paket kebijakan adalah penyaluran batuan subsidi upah (BSU). Dalam penyaluran BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.
Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat Penerimanya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu paket kebijakan adalah penyaluran batuan subsidi upah (BSU). Dalam penyaluran BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.
TAG: