KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kekurangan penerimaan badan usaha tersebut akibat dari penetapan tarif tenaga listrik oleh pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut, total pembayaran kompensasi kepada PLN tersebut sebesar Rp 7,45 triliun. “Sesuai dengan masukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pembayaran kompensasi dilakukan melalui pos belanja lain-lain,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).
Pemerintah kucurkan dana kompensasi Rp 7,45 triliun untuk PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kekurangan penerimaan badan usaha tersebut akibat dari penetapan tarif tenaga listrik oleh pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut, total pembayaran kompensasi kepada PLN tersebut sebesar Rp 7,45 triliun. “Sesuai dengan masukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pembayaran kompensasi dilakukan melalui pos belanja lain-lain,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (31/1).