KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengucurkan empat insentif pajak demi meredam dampak virus corona, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum dijelaskan secara rinci seperti apa persisnya formulasi untuk setiap insentif pajak tersebut. Managing Partner DDTC Darussalam menilai, instrumen pajak memang dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk menjaga kestabilan ekonomi yang sedang tertekan. Namun, insentif-insentif tersebut perlu didesain secara hati-hati agar tak berbalik menjadi bumerang bagi kinerja anggaran negara.
Pemerintah kucurkan insentif pajak, begini komentar pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengucurkan empat insentif pajak demi meredam dampak virus corona, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum dijelaskan secara rinci seperti apa persisnya formulasi untuk setiap insentif pajak tersebut. Managing Partner DDTC Darussalam menilai, instrumen pajak memang dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk menjaga kestabilan ekonomi yang sedang tertekan. Namun, insentif-insentif tersebut perlu didesain secara hati-hati agar tak berbalik menjadi bumerang bagi kinerja anggaran negara.