Pemerintah Kucurkan Rp 15 M untuk Industri TPT dan Alas Kaki



JAKARTA. Janji pemerintah untuk memberikan stimulus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta alas kaki terbukti. Stimulus itu berupa keringanan pembiayaan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/peralatan bagi IKM TPT dan alas kaki.Anggaran yang disiapkan untuk program yang efektif berlaku pada 1 Januari 2009 ini sebesar Rp 15 miliar. Kepastian pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris nomor  94/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM alas kaki yang terbit pada 24 November lalu. Peraturan Menperin menyebutkan, IKM TPT dan IKM Alas kaki yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 30% dari nilai mesin atau peralatan. Sementara untuk pembelian mesin dari luar negeri, potongan harga yang diberikan sebesar 25% dari nilai mesin atau peralatan. Besarnya potongan dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp 2 miliar per perusahaan per tahun Nantinya,  potongan harga pembelian mesin/peralatan diberikan kepada IKM TPT dan alas kaki yang memenuhi ketentuan melalui sistem penggantian alias reimburse.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: