KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,7 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. PMK 118/2020 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan astas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Satgas PEN: Penetapan pagu anggaran subsidi UMKM tidak tepat
Pemerintah kucurkan Rp 19,7 triliun untuk 5 BUMN, simak pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,7 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. PMK 118/2020 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan astas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Baca Juga: Satgas PEN: Penetapan pagu anggaran subsidi UMKM tidak tepat