Pemerintah kucurkan Rp 8,4 triliun untuk bantu 'cash flow' BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memberikan kepastian dalam cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran peserta bantuan iuran (PBI) untuk bantuan kinerja keuangan BPJS Kesehatan.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Kalsum Komaryani menyatakan, pihaknya telah membayar iuran PBI Januari hingga April 2018, sebesar Rp 2,1 triliun atawa senilai total Rp 8,4 triliun.

Kata dia, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.


"Untuk membantu likuiditas supaya cash flow BPJS Kesehatan tidak terganggu, jadi cash flow-nya sementara sampai April aman," kata Kalsum, Senin (26/2).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bilang, pembayaran itu agar pencairan iuran PBI yang dibayarkan pemerintah agar mengurangi defisit keuangan berjalan.

"Untuk cash flow agar klaim yang dibayarkan bisa lebih cepat mendapatkan uangnya," ujar Askolani beberapa waktu lalu kepada KONTAN.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari bilang, meski telah mendapatkan lebih cepat, pihaknya akan melakukan sejumlah efisiensi untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Ia bilang salah satunya dengan efisiensi biaya operasional.

Andayani berujar langkah yang dilakukan dalam efisiensi tersebut dengan meningkatkan kinerja sistem teknologi informasi dan tak akan menambah jumlah pekerja. Tahun ini saja, 600 karyawan yang pensiun, tak akan membuat BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja baru.

"Kami mengalami negatif growth pegawai. Kualitas sistem teknologi informasinya kita tingkatkan kualitasnya, maka akan lebih cepat dan murah," tutur Andayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto