KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memberikan kepastian dalam cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran peserta bantuan iuran (PBI) untuk bantuan kinerja keuangan BPJS Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Kalsum Komaryani menyatakan, pihaknya telah membayar iuran PBI Januari hingga April 2018, sebesar Rp 2,1 triliun atawa senilai total Rp 8,4 triliun. Kata dia, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.
"Untuk membantu likuiditas supaya cash flow BPJS Kesehatan tidak terganggu, jadi cash flow-nya sementara sampai April aman," kata Kalsum, Senin (26/2). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani bilang, pembayaran itu agar pencairan iuran PBI yang dibayarkan pemerintah agar mengurangi defisit keuangan berjalan. "Untuk cash flow agar klaim yang dibayarkan bisa lebih cepat mendapatkan uangnya," ujar Askolani beberapa waktu lalu kepada KONTAN.