KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memberikan kepastian dalam cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran peserta bantuan iuran (PBI) untuk bantuan kinerja keuangan BPJS Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Kalsum Komaryani menyatakan, pihaknya telah membayar iuran PBI Januari hingga April 2018, sebesar Rp 2,1 triliun atawa senilai total Rp 8,4 triliun. Kata dia, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.
Pemerintah kucurkan Rp 8,4 triliun untuk bantu 'cash flow' BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memberikan kepastian dalam cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran peserta bantuan iuran (PBI) untuk bantuan kinerja keuangan BPJS Kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Kalsum Komaryani menyatakan, pihaknya telah membayar iuran PBI Januari hingga April 2018, sebesar Rp 2,1 triliun atawa senilai total Rp 8,4 triliun. Kata dia, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran.