KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hadirkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan hanya khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, ada beberapa skema yang diatur dalam KUR Super Mikro. Skema ini menyar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha, suku bunga 0% akan diberikan pemerintah sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp10 juta.
Pemerintah kucurkan skema baru KUR super mikro dengan bunga 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hadirkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Skema baru tersebut diluncurkan hanya khusus bagi para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang sedang atau ingin membuka usaha di tengah pandemi Covid-19. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, ada beberapa skema yang diatur dalam KUR Super Mikro. Skema ini menyar para pekerja PHK dan ibu rumah tangga yang ingin usaha, suku bunga 0% akan diberikan pemerintah sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 serta batasan kredit maksimal Rp10 juta.