Pemerintah kukuh RUU BPJS bersifat penetapan



JAKARTA. Tampaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bakal mentok. Pasalnya, pemerintah bersikukuh RUU BPJS ini bersifat penetapan.Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beralasan, selama ini bantuan sosial sudah ada diantaranya tabungan pensiun dan asuransi ABRI. "Semuanya jalan, cuma lembaga penyelenggara belum ditetapkan secara undang-undang," kata Patrialis, Kamis (7/4).Alasan lain, Patrialis bilang sudah ada UU yang hanya bersifat penetapan. Contohnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupasi (Tipikor). Bila DPR setuju dengan keinginan pemerintah ini, Patrialis yakin, pembahasan RUU BPJS bakal mulus. "Saya yakin dua bulan lagi selesai," katanya.Sebelumnya, DPR bersikukuh RUU BPJS tidak hanya bersifat penetapan saja melainkan juga pengaturan. DPR khawatir jika beleid itu hanya bersifat maka fungsi jaminan sosial tidak akan berjalan optimal. Kedua belah pihak rencananya akan kembali membahas RUU BPJS pada malam ini. Selama ini, pembahasan RUU BPJS mentok lantaran perbedaan sikap keduanya. Sehingga DPR menuding pemerintah mengabaikan pembahasan RUU tersebut. Namun, Patrialis membantah telah mengabaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can