KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp 12,10 triliun hingga akhir Juli 2025. Realisasi pajak rokok pada periode tersebut mengalami peningkatan 9,54% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapun data penerimaan pajak rokok ini diketahui dari paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9).
Pemerintah Kumpulkan Pajak Rokok Rp 12,10 Triliun Hingga Juli 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp 12,10 triliun hingga akhir Juli 2025. Realisasi pajak rokok pada periode tersebut mengalami peningkatan 9,54% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapun data penerimaan pajak rokok ini diketahui dari paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9).