KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 71,72 miliar di Januari 2024. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, total penerimaan pajak pinjol atau fintech P2P lending pada Januari 2024 mencapai Rp 32,59 miliar. Adapun rinciannya adalah setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp 12,09 miliar. "Jadi totalnya Rp 32 miliar di Januari 2024 untuk P2P lending," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).
Seperti yang diketahui, aturan pajak fintech yang berbasis peer to peer lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Insentif PPN DTP Perumahan Terbit Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech). Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.