KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 71,72 miliar di Januari 2024. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, total penerimaan pajak pinjol atau fintech P2P lending pada Januari 2024 mencapai Rp 32,59 miliar. Adapun rinciannya adalah setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp 12,09 miliar. "Jadi totalnya Rp 32 miliar di Januari 2024 untuk P2P lending," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).
Pemerintah Kumpulkan Rp 71,72 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto pada Januari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 71,72 miliar di Januari 2024. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, total penerimaan pajak pinjol atau fintech P2P lending pada Januari 2024 mencapai Rp 32,59 miliar. Adapun rinciannya adalah setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp 12,09 miliar. "Jadi totalnya Rp 32 miliar di Januari 2024 untuk P2P lending," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).