KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 27,85 triliun hingga akhir Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebyt berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 2,43 triliun. Kemudian, ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.
Pemerintah Kumpulkan Setoran Pajak Digital Rp 27,85 Triliun Hingga Agustus 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 27,85 triliun hingga akhir Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebyt berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 2,43 triliun. Kemudian, ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.