KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp 26.500 per kilogram (kg) dan mengerahkan Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawasi implementasinya di lapangan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas harga telur setelah beberapa pekan terakhir harga telur ayam ras mengalami penekanan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan HAP tersebut wajib menjadi acuan seluruh pelaku usaha, mulai dari pengumpul hingga pembeli telur.
“Pertama, HAP. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp 26.500 per kilo,” ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Ekonom: Masyarakat Miskin Jadi Pelaku Ekonomi, Bukan Sekadar Penerima Bansos HAP telur ayam ras tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 dan disebut menjadi instrumen utama pemerintah untuk melindungi peternak dari tekanan harga di tingkat pasar yang kerap berfluktuasi tajam. Amran menyebut, untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri dalam pengawasan distribusi dan pembelian telur di lapangan. Satgas Pangan akan dilibatkan dalam pemantauan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap harga acuan tersebut. Menurut Amran, pemerintah juga akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha peternakan sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan. “Kami akan kirim surat, insya Allah hari ini, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Iuran PBI Bisa Tambah Dana JKN, Tapi Beban Beralih ke APBN Meski begitu, penerapan HAP di lapangan tidak lepas dari tantangan, terutama pada struktur rantai pasok telur yang panjang dan masih dominannya praktik pembelian di bawah harga acuan saat pasokan berlebih. Kondisi ini kerap membuat posisi tawar peternak lemah ketika terjadi
oversupply. Di sisi lain, pemerintah mengandalkan penyerapan melalui program Makan Bergizi (MBG) sebagai bantalan harga. Bapanas telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang untuk memastikan serapan telur peternak lebih optimal.
Sebagai informasi, program MBG di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, disebut mampu menyerap sebagian produksi telur harian. Pemerintah memperkirakan penggunaan menu telur tiga kali seminggu dapat menyerap sekitar 8–10% produksi telur di wilayah tersebut. BGN mencatat kebutuhan telur di 22 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan 2.501 penerima manfaat mencapai sekitar 16 ton untuk kebutuhan dua minggu. Sementara di Kabupaten Blitar, kebutuhan bahkan dapat mencapai 49 ton per minggu. Ke depan, pemerintah berencana memetakan daerah surplus dan defisit pangan nasional. Skema ini diharapkan membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berperan sebagai off-taker yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat stabilitas harga dari hulu ke hilir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News