JAKARTA. Pemerintah mempercepat penyerapan anggaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2010. Dalam siaran persnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menyebutkan ada delapan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja.Pertama, memberikan fleksibilitas atau kewenangan yang lebih luas kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan revisi anggaran tahun ini. Kedua, membatasi pengajuan pengajuan usul revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) atau satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK) paling lambat 15 oktober 2010. Ketiga, menghimbau K/L agar segera mengusulkan pembukaan blokir atas RKAKL tahun ini guna mempercepat realisasi anggaran.Keempat, meminta K/L agar menyampaikan laporan perkembangan (progress report) realisasi anggaran dan hasil peningkatan efisiensi atau optimalisasi pada 2010. Kelima, menyempurnakan SOP revisi anggaran, termasuk pencairan blokir, dalam lima hari kerja. Keenam, meningkatkan sosialisasi kepada K/L agar tidak terjadi pemblokiran. Ketujuh, menyusun pedoman dalam pengajuan ijinkontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan kepada K/L. Kedelapan,melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap peraturan yang berpotensi menghambat pencairan anggaran.Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara per November mencapai Rp 817,2 triliun atau 72,6% dari pagu APBNP 2010 yang sebesar Rp 1.126,1 triliun. Realisasi tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 526,6 triliun (67,3% dari pagu) dan realisasi transfer ke daerah Rp 219,6 triliun (84,6% dari pagu).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah lakukan 8 langkah demi percepat penyerapan anggaran
JAKARTA. Pemerintah mempercepat penyerapan anggaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2010. Dalam siaran persnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menyebutkan ada delapan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja.Pertama, memberikan fleksibilitas atau kewenangan yang lebih luas kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan revisi anggaran tahun ini. Kedua, membatasi pengajuan pengajuan usul revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) atau satuan anggaran per satuan kerja (SAPSK) paling lambat 15 oktober 2010. Ketiga, menghimbau K/L agar segera mengusulkan pembukaan blokir atas RKAKL tahun ini guna mempercepat realisasi anggaran.Keempat, meminta K/L agar menyampaikan laporan perkembangan (progress report) realisasi anggaran dan hasil peningkatan efisiensi atau optimalisasi pada 2010. Kelima, menyempurnakan SOP revisi anggaran, termasuk pencairan blokir, dalam lima hari kerja. Keenam, meningkatkan sosialisasi kepada K/L agar tidak terjadi pemblokiran. Ketujuh, menyusun pedoman dalam pengajuan ijinkontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan kepada K/L. Kedelapan,melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap peraturan yang berpotensi menghambat pencairan anggaran.Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara per November mencapai Rp 817,2 triliun atau 72,6% dari pagu APBNP 2010 yang sebesar Rp 1.126,1 triliun. Realisasi tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 526,6 triliun (67,3% dari pagu) dan realisasi transfer ke daerah Rp 219,6 triliun (84,6% dari pagu).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News