KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemeriksaan bersama ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery). Selain itu, karena hanya ada satu pemeriksaan, maka potensi akan mengurangi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Pemerintah lakukan penggabungan pemeriksaan KKKS Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemeriksaan bersama ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery). Selain itu, karena hanya ada satu pemeriksaan, maka potensi akan mengurangi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.