KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema baru pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat JKP nantinya disesuaikan dengan tingkatan gaji pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci, untuk kelompok satu, pekerja dengan penghasilan Rp 2,3 juta akan mendapatkan manfaat JKP secara penuh selama enam bulan sebesar Rp 2,3 juta. “Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp 2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp 2,3 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Perhitungannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema baru pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran manfaat JKP nantinya disesuaikan dengan tingkatan gaji pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci, untuk kelompok satu, pekerja dengan penghasilan Rp 2,3 juta akan mendapatkan manfaat JKP secara penuh selama enam bulan sebesar Rp 2,3 juta. “Jadi yang kelompok 1 yang gajinya Rp 2,3 juta itu dalam 6 bulan akan diberikan penuh Rp 2,3 juta," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).