Pemerintah Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Baru Pelayanan JKN di Fasyankes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam Keterangan tertulis, Senin (16/1).


Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS  Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

Baca Juga: Tarif Baru JKN / Biaya Berobat Pasien BPJS Kesehatan 2023, Cek Cara Pindah Faskes

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Budi.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan ialah, Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan. Kemudian rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Diantaranya, di Puskesmas terbagi menjadi enam kriteria. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta. Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta. Kelima, tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta. Keenam, tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kesehatan Tahun 2022 Tembus Rp 176,7 Triliun

Sedangkan di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta. Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer penyesuaiannya ialah, apabila tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta. Dimana dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto