KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Nurcholisoh Ibnu Aman mengatakan dalam agenda
Taxes, Digital Economy, Cryptoassets di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Nurcholisoh mengatakan, Indonesia telah mengadopsi
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Crypto Asset Reporting Framework (CARF), yakni kerangka pelaporan aset kripto yang memungkinkan otoritas pajak melakukan pertukaran informasi lintas negara.
"Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi informasi lintas negara. Pertukaran informasi pertama kita dijadwalkan berlangsung pada 2027," ujar Nurcholisoh dalam seminar
Taxes, Digital Economy, and Crypto Assets from the Perspective of Shariah, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Pungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara Mulai Berlaku Menurut Nurcholisoh, pertukaran informasi perpajakan menjadi semakin penting karena aset digital dapat berpindah lintas negara dengan sangat cepat. Pasalnya, informasi yang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan perpajakan tidak selalu dapat diperoleh dengan mudah, terutama ketika pelaku usaha dan konsumennya berada di negara yang berbeda. Karena itu, menurut Nurcholishoh diperlukan kerja sama antarnegara untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan atas aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi aset kripto. Nurcholisoh menyebut, hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen yang memiliki aset digital. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap aturan perpajakan yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha. "Tugas kita bukanlah mengikuti setiap perubahan harga, melainkan membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik," katanya.
Baca Juga: Mulai 2027, Ditjen Pajak Kejar Para Pengemplang Pajak di Luar Negeri Lebih lanjut Nurcholisoh menyebut penguatan pertukaran informasi juga perlu diimbangi dengan perlindungan data. Hal ini karena pemerintah membutuhkan data yang akurat, sistem yang aman, serta penerapan aturan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Nurcholisoh menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadapi tantangan ekonomi digital. Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki peran berbeda yang perlu berjalan beriringan. OJK mengawasi perdagangan aset kripto, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan.
Ia juga mengingatkan bahwa aset kripto perlu dibedakan dari alat pembayaran. Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, sedangkan aset kripto diperlakukan sebagai aset yang memiliki ketentuan tersendiri.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026 Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan penguatan kerja sama lintas negara, pemerintah berharap aturan perpajakan ekonomi digital dapat diterapkan secara lebih adil, transparan, dan mudah dipatuhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News