KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut telah disetujui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Jadi PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan hingga 2026. Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pemerintah Lanjutkan Diskon Pajak Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar di 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut telah disetujui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Jadi PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan hingga 2026. Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
TAG: