KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan melanjutkan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sebesar Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut efektivitas dari insentif perpajakan dalam program PEN 2020, sehingga bisa tepat sasaran saat dilanjutkan di 2021. Baca Juga: Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik
Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan melanjutkan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sebesar Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut efektivitas dari insentif perpajakan dalam program PEN 2020, sehingga bisa tepat sasaran saat dilanjutkan di 2021. Baca Juga: Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik