Pemerintah lanjutkan pembahasan RUU OJK



JAKARTA. Nasib rancangan undang-undang otoritas jasa keuangan (RUU OJK) belum di ujung tanduk. Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang akan membahas kembali beleid itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang berikutnya.Sehingga pemerintah dan DPR segera menyelesaikannya. "OJK itu sifatnya pengawasan dan di masa sidang yang akan datang kita akan coba meneruskan kajian dan diskusi dengan DPR untuk bisa finalisasi RUU OJK," ujar Agus usai rapat terbatas di kantor Presiden, Senin (25/4).Agus mengakui pembahasan antara pemerintah dan DPR memang belum mencapai kata sepakat. Meski begitu, kata Agus, pemerintah tidak membatalkan penyelesaian RUU OJK. "Kita akan cari titik temu," imbuh mantan Direktur utama Mandiri itu,Persoalan yang mengganjal pembahasan RUU OJK adalah Dewan Komisioner. Pemerintah dan DPR tarik ulur tentang komposisi anggotanya.Pemicunya lantaran pemerintah ngotot menaruh dua orang ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) di kursi Dewan Komisioner. Cuma, sebagian besar fraksi di Panitia Khusus (Pansus) RUU OJK menolak.Alasannya, DPR ingin OJK menjadi sebuah lembaga independen. Adapun pandangan DPR ini mengacu pada pasal 34 Undang-Undang nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Isinya, tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang.Anggota Pansus RUU OJK, Harry Azhar Azis menyambut baik keinginan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU OJK. Dengan demikian, persoalan komposisi dewan komisioner OJK bisa dibahas kembali.Namun, Harry bilang, Pansus tetap berpegang pada undang-undang Bank Indonesia dalam persoalan Dewan Komisioner. "Kalau kita setuju dengan pemerintah artinya melanggar undang-undang," kata politisi Partai Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini