Pemerintah Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization (Dispute Settlement Body/DSB WTO).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO.

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).


Baca Juga: Gangguan di Timur Tengah Mengurangi Pasokan Sulfur bagi Produsen Nikel Indonesia

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO).

Menurut Budi, langkah ini diambil sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. "Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO," ujarnya.

Adapun langkah yang diambil pemerintah telah berdasarkan koordinasi lintas instansi pemerintah, serta mendapat dukungan pelaku usaha seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars mengatakan, kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor.

"Kami mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News