Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng RBD Palm Olein Mulai 28 April 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein sendiri merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan ini akan berlaku sejak 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

"Larangan RDB Palm Olein ini diterapkan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4).


Airlangga menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan soal ini akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan mulai memonitor untuk mencegah terjadinya penyimpangan..

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Dengan kebijakan sebelumnya di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Bulog Siap Jadi Pengawas Distribusi Minyak Goreng Jika Ditugaskan

Larangan ekspor produk RBD Palm Olein ini untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Adapun untuk HS yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36, 37 dan 39," kata Airlangga.

Pelaksanaan lebih jelas akan diatur oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag yang dipastikan sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO).

Airlangga menegaskan, larangan ekspor RBD palm olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk ini. "Sekali lagi ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein," tegasnya.

Untuk pengawasan kebijakan ini akan dilakukan beberapa pihak. Diantaranya Bea Cukai yang akan memonitor seluruh aktivitas aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret. Artinya seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Selain Bea Cukai, pengawasan juga diikuti oleh Satgas Pangan.

Airlangga menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus bahkan selama libur Idul Fitri.

"Evaluasi akan di lakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," kata Airlangga.

Baca Juga: Raih 14.000 Tanda Tangan Petisi Dukungan, KPPU Diminta Usut Tuntas Kartel Migor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat